LANDSKAP MEDIA DI INDONESIA
P
|
erkembangan media yang kini sudah mengalami
kemajuan dapat kita rasakan perbedaanya, dulu media dikontrol oleh Pemerintah
yang menyebabkan terbatasannya informasi yang diperoleh masyarakat. Sebagai contoh adanya pembatasan
terhadap pers dengan adanya SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) sesuai
dengan Permenpen 01/1984 Pasal 33h. Dengan definisi ”pers yang bebas dan
bertanggung jawab”, SIUPP merupakan lembaga yang menerbitkan pers dan
pembredelan.
Terjadinya pembredelan
Tempo, Detik, Editor pada 21 Juni 1994, mengisyaratkan ketidakmampuan sistem
hukum pers mengembangkan konsep pers yang bebas dan bertanggung jawab secara
hukum. Ini adalah contoh pers yang otoriter yang di kembangkan pada rezim orde
baru. Pada Tahun 1998 terlihat titik
cerah atas lahirnya kebebasan pers di Indonesia, yang selama ini hanya
memberitakan kepentingan pemerintah dengan membungkam seluruh masyarakat
indonesia supaya menerima atas apa
yang diberitakan. Kebebasan di Indonesia
dalam era reformasi ditandai dengan
lahirnya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dengan adanya UU Pers tersebut,
setiap orang boleh menerbitkan media massa tanpa harus meminta ijin kepada
pemerintah seperti sebelumnya. Pers dalam era reformasi tidak perlu takut
kehilangan ijin penerbitan jika mengkritik pejabat, baik sipil maupun militer.
Dengan
UU Pers diharapkan media massa di Indonesia dapat menjadi salah satu di antara
empat pilar demokrasi. Namun
sayangnya kebebasan pers kini di Indonesia menjadi disalahgunakan dalam
melakukan tugasnya. Hal ini dapat kita saksikan di industri media indonesia
yang telah didorong oleh kepentingan modal.
”Akibat
konglomerasi dan kekuasaan modal yang semakin tak tertahankan, keberadaan
pemilik media massa di ruang redaksi menjadi sangat dominan. Mereka bahkan
mampu mencengkeram media massa yang sebenarnya selama ini bersikap
independen,”kata Ignatius. Media massa kemudian hanya dijadikan sekadar corong
demi kepentingan politik dan bisnis sang pemilik modal.
Sumber :
Slide Bapak Asep Saeffuloh
Slide Bapak Asep Saeffuloh
https://eriek.wordpress.com/2010/03/06/media-dikuasai-pemilik-modal/
https://ivantoebi.wordpress.com/2008/12/19/pers-era-reformasi/
No comments:
Post a Comment